Singkil, (Analisa). Puluhan mahasiswa yang
tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh Singkil (AMPAS), Kamis
(14/3), mendatangi Gedung DPRK Aceh Singkil dan kantor bupati setempat,
meminta dilakukan pengusutan dugaan ijazah palsu calon anggota
Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRK yang akan dilantik pada Senin (18/3)
mendatang.
Calon anggota PAW DPRK Aceh Singkil yakni Kamirusman T dari Partai Golkar
dinilai memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu. Untuk itu, AMPAS
melalui oratornya Jirin, Junaidi dan Kasrin meminta agar kepolisian dan
pihak pemerintah kabupaten melakukan penuntasan ijazah palsu tersebut.
Mereka menuntut agar acara pelantikan yang akan dilaksanakan itu
ditunda karena Kamirusman T dinilai tidak layak dilantik jadi anggota dewan,
karena akan membawa pengaruh besar bagi masyarakat Aceh Singkil di mana
anggota dewan bermasalah dengan ijazah alias tidak sekolah.
AMPAS juga menyoroti kualitas pendidikan di daerah ini yang dinilai
masih rendah, sehingga memerlukan kerja keras pejabatnya untuk berbuat
lebih demi kepentingan daerah. “Kalau ijazah palsu pun bisa masuk
menjadi anggota dewan, maka tutup daja sekolah di daerah ini,” tegas
mereka.
Massa yang datang hanya diterima oleh anggota dewan, Safril Harahap,
sehingga para mahasiswa berang. Mereka mempertanyakan kemana 24 anggota
dewan lainnya.
Para pendemo sempat berdialog dengan Safril Harahap dan Wakapolres
Kompol Juprisan Pratama Nasution. Selanjutnya aksi dilakukan di Kantor
Bupati Aceh Singkil sekitar 20 km dari gedung dewan.
Di kantor bupati, mahasiswa diterima oleh Wakil Bupati Aceh Singkil
Dulmusrid, Sekdakab Drs HM Yakub KS, MM, Wakapolres Kompol Juprisan
Pratama Nasution, anggota KIP Zakirun Pohan, dan sejumlah pejabat
lainnya.
Dulmusrid kepada mahasiswa mengakui masih perlu dilakukan
peningkatan kualitas pendidikan Aceh Singkil, dan ini menjadi tanggung
jawab semua pihak.
Tidak Terulang Lagi
Wabup berharap, ke depan agar benar-benar diteliti seluruh berkas
calon legislatif sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.
Wakapolres meminta dukungan mahasiswa dengan memberikan alat bukti
yang mereka miliki sehingga pengusutan kasus ijazah palsu ini dapat
segera dilakukan. “Dengan bukti yang ada diharapkan nantinya pengusutan
tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan ada praktik pemalsuan
ijazah sehingga harus segera diusut. Sebaiknya, mahasiswa atau pihak
lain punya bukti tentang ijazah palsu tersebut segera membuat laporan
langsung agar segera dilakukan penanganan.
Sementara anggota KIP Zakirun Pohan menjelaskan, sesuai dengan UU
Nomor 10 Tahun 2008 yang diverifikasi ketika mendaftar sebagai caleg
adalah ijazah tertinggi yakni ijazah SMA milik Kamirusman T pada tahun 2009 lalu.
Seharusnya, saat itu ada laporan bahwa ijazah SD yang bersangkutan
palsu mereka langsung dapat memprosesnya.
Menurut Zakirun, pelantikan anggota PAW DPRK Aceh Singkil bukan
wewenang Pemda setempat karena SK dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. “Yang
berwenang membatalkan pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu
tersebut adalah Gubernur Aceh,” tegasnya. (analisadaily.com dengan sedikit penambahan)
No comments:
Post a Comment