Saturday, March 16, 2013

Mahasiswa Singkil Demo Tuntut Penundaan Pelantikan PAW

Singkil, (Analisa). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh Singkil (AMPAS), Kamis (14/3), mendatangi Gedung DPRK Aceh Singkil dan kantor bupati setempat, meminta dilakukan pengusutan dugaan ijazah palsu calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRK yang akan dilantik pada Senin (18/3) mendatang.
Calon anggota PAW DPRK Aceh Singkil yakni Kamirusman T dari Partai Golkar dinilai memiliki ijazah Sekolah Dasar (SD) palsu. Untuk itu, AMPAS melalui oratornya Jirin, Junaidi dan Kasrin meminta agar kepolisian dan pihak pemerintah kabupaten melakukan penuntasan ijazah palsu tersebut.
Mereka menuntut agar acara pelantikan yang akan dilaksanakan itu ditunda karena Kamirusman T dinilai tidak layak dilantik jadi anggota dewan, karena akan membawa pengaruh besar bagi masyarakat Aceh Singkil di mana anggota dewan bermasalah dengan ijazah alias tidak sekolah.
AMPAS juga menyoroti kualitas pendidikan di daerah ini yang dinilai masih rendah, sehingga memerlukan kerja keras pejabatnya untuk berbuat lebih demi kepentingan daerah. “Kalau ijazah palsu pun bisa masuk menjadi anggota dewan, maka tutup daja sekolah di daerah ini,” tegas mereka.
Massa yang datang hanya diterima oleh anggota dewan, Safril Harahap, sehingga para mahasiswa berang. Mereka mempertanyakan kemana 24 anggota dewan lainnya.
Para pendemo sempat berdialog dengan Safril Harahap dan Wakapolres Kompol Juprisan Pratama Nasution. Selanjutnya aksi dilakukan di Kantor Bupati Aceh Singkil sekitar 20 km dari gedung dewan.
Di kantor bupati, mahasiswa diterima oleh Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, Sekdakab Drs HM Yakub KS, MM, Wakapolres Kompol Juprisan Pratama Nasution, anggota KIP Zakirun Pohan, dan sejumlah pejabat lainnya.
Dulmusrid kepada mahasiswa mengakui masih perlu dilakukan peningkatan kualitas pendidikan Aceh Singkil, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak.

Tidak Terulang Lagi 
Wabup berharap, ke depan agar benar-benar diteliti seluruh berkas calon legislatif sehingga kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi.
Wakapolres meminta dukungan mahasiswa dengan memberikan alat bukti yang mereka miliki sehingga pengusutan kasus ijazah palsu ini dapat segera dilakukan. “Dengan bukti yang ada diharapkan nantinya pengusutan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan ada praktik pemalsuan ijazah sehingga harus segera diusut. Sebaiknya, mahasiswa atau pihak lain punya bukti tentang ijazah palsu tersebut segera membuat laporan langsung agar segera dilakukan penanganan.
Sementara anggota KIP Zakirun Pohan menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2008 yang diverifikasi ketika mendaftar sebagai caleg adalah ijazah tertinggi yakni ijazah SMA milik Kamirusman T pada tahun 2009 lalu. Seharusnya, saat itu ada laporan bahwa ijazah SD yang bersangkutan palsu mereka langsung dapat memprosesnya.
Menurut Zakirun, pelantikan anggota PAW DPRK Aceh Singkil bukan wewenang Pemda setempat karena SK dikeluarkan oleh Gubernur Aceh. “Yang berwenang membatalkan pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu tersebut adalah Gubernur Aceh,” tegasnya.  (analisadaily.com dengan sedikit penambahan)

No comments:

Post a Comment