Tuesday, March 26, 2013

Mesum di Kantor Kepala Desa

Singkil, Entah Apa yang membuat M 26 tahun dan N 24 tahun nekat ingin melakukan Perbuatan Mesum di Kamar Mandi Kantor Desa Lae Butar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.Dua sejoli ygdiketahui merupakan Warga Pemalang Jawa Timur tersebut nekat ingin melakukan perbutan yang diharamkan Agama tersebut di pagi hri Senin 25/03/13.
Usut-punya usut Pasangan Muda-mudi tersebut Merupakan rekan sekerja dari sebuah perusahaan sebagai sales. Pagi itu keduanya brangkat dari kos-kosannya belaja sayur-mayur ke pajak harian desa lae butar, usai belanja dari pajak M memaksa N untuk melakukan perbuatan bejad itu. M membawa N ke kantor Desa lae Butar yang letaknya tidak jauh dari pajak. Jam saat itu masih menunjuk Pukul 07.30 Wib Kntor Desapun blm buka.
Pilihan tempat dikantor Desa ingin berbuat mesum rupanya tidak berjalan mulus. Kepala Desa Lae butar Suardi yang baru pulang mengantarkan anaknya kesekolah melihat keduanya masuk pelantaran Kantor desa. Curiga terhadap gerak-gerik keduanya Kepala desa menyusul keduanya, setibanya disana kecurigaan kepala desa terbukti. Keduanya di pergoki didalam kamar mandi dalam keadaan telanjang setengah Badan. " Saya curiga melihat ada kereta masuk ke area kantor saya, lalu saya menyambangi keduanya, sampai di depan kantor saya lihat ada sepeda motor parkir, tapi tidak ada orangnya, lalu saya menuju kamar mandi dan mendorong pintu, ternyata keduanya ada didalam kamar mandi dengan keaadan sudah tidak bercelana dengan Kondom masih di pegang lelakinya" ungkap kepala desa.
Setelah memergoki keduanya kepala desa kemudian menggiring keduanya kerumahnya, namun sang pria melarikan diri, setelah di cari tau dimana tempat kosnya akhirnya lewat teman sekerjanya M di bawa kekantor desa untuk disidangkan. Keduanya sempat menjadi tontonan warga yang mendengar ada pelaku mesum yang ketangkap di kantor Desa.
Kapolsek gunung meriah dan anggotanya sempat turun ke TKP untuk meminta pelaku di bawa kepolsek guna di BAP, namun permintaan itu di tolak masyarakat desa setempat lantaran warga dan perangkat desa menginginkan keduanya diadili secara Adat. Menjelang siang sidang Adat digelar oleh para pemangku Adat, imum Mukim semppat mengusulkan agar kedua diarak keliling kampung baru kemudian dinikahkan, namun setelah mempertimbangkan segala hal akhirnya pemangku adat urung menjatuhkan sangsi adat dimana pelaku harus diarak, rapat memutuskan keduanya dinikahkan atas persetujuan orang Tua Wanita yang juga berdomisili di Jawa Timur. Prosesi pernikahan dilangsungkan di kediaman kepala desa lae Butar pukul 21.00 wib disaksikan oleh para pemangkua Adat desa dan masyarakat.(Esp)
sumber: extrafm

No comments:

Post a Comment