Singkil, Entah Apa yang membuat M 26 tahun dan N 24 tahun nekat ingin
melakukan Perbuatan Mesum di Kamar Mandi Kantor Desa Lae Butar
Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.Dua sejoli ygdiketahui
merupakan Warga Pemalang Jawa Timur tersebut nekat ingin melakukan
perbutan yang diharamkan Agama tersebut di pagi hri Senin 25/03/13.
Usut-punya usut Pasangan Muda-mudi tersebut Merupakan rekan sekerja
dari sebuah perusahaan sebagai sales. Pagi itu keduanya brangkat dari
kos-kosannya belaja sayur-mayur ke pajak harian desa lae butar, usai
belanja dari pajak M memaksa N untuk melakukan perbuatan bejad itu. M
membawa N ke kantor Desa lae Butar yang letaknya tidak jauh dari pajak.
Jam saat itu masih menunjuk Pukul 07.30 Wib Kntor Desapun blm buka.
Pilihan tempat dikantor Desa ingin berbuat mesum rupanya tidak berjalan
mulus. Kepala Desa Lae butar Suardi yang baru pulang mengantarkan
anaknya kesekolah melihat keduanya masuk pelantaran Kantor desa. Curiga
terhadap gerak-gerik keduanya Kepala desa menyusul keduanya, setibanya
disana kecurigaan kepala desa terbukti. Keduanya di pergoki didalam
kamar mandi dalam keadaan telanjang setengah Badan. " Saya curiga
melihat ada kereta masuk ke area kantor saya, lalu saya menyambangi
keduanya, sampai di depan kantor saya lihat ada sepeda motor parkir,
tapi tidak ada orangnya, lalu saya menuju kamar mandi dan mendorong
pintu, ternyata keduanya ada didalam kamar mandi dengan keaadan sudah
tidak bercelana dengan Kondom masih di pegang lelakinya" ungkap kepala
desa.
Setelah memergoki keduanya kepala desa kemudian menggiring keduanya
kerumahnya, namun sang pria melarikan diri, setelah di cari tau dimana
tempat kosnya akhirnya lewat teman sekerjanya M di bawa kekantor desa
untuk disidangkan. Keduanya sempat menjadi tontonan warga yang
mendengar ada pelaku mesum yang ketangkap di kantor Desa.
Kapolsek gunung meriah dan anggotanya sempat turun ke TKP untuk meminta
pelaku di bawa kepolsek guna di BAP, namun permintaan itu di tolak
masyarakat desa setempat lantaran warga dan perangkat desa menginginkan
keduanya diadili secara Adat. Menjelang siang sidang Adat digelar oleh
para pemangku Adat, imum Mukim semppat mengusulkan agar kedua diarak
keliling kampung baru kemudian dinikahkan, namun setelah
mempertimbangkan segala hal akhirnya pemangku adat urung menjatuhkan
sangsi adat dimana pelaku harus diarak, rapat memutuskan keduanya
dinikahkan atas persetujuan orang Tua Wanita yang juga berdomisili di
Jawa Timur. Prosesi pernikahan dilangsungkan di kediaman kepala desa
lae Butar pukul 21.00 wib disaksikan oleh para pemangkua Adat desa dan
masyarakat.(Esp)
sumber: extrafm
No comments:
Post a Comment