Saturday, April 13, 2013

Kasus Illegal Loging masih "Beku"

Singkil. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masayarakat Aceh Singkil (LSM KOMPAS) aceh singkil menyurati Kapolres Aceh Singkil. Dalam Suarat bernomor 17/lsm-kompas/II/2013 yang dilayangkan LSM Kompas Aceh Singkil tertanggal 11 Maret 2013 tersebut Kompas meminta Kapolres Aceh Singkil menindak lanjuti kembali Kasus Dugaan Ilegal Loging yang Dilakukan Oleh Perusahaan perkebunan PT. DAP Aceh Singkil atas lahan perusahaan tersebut di Kecamatan Danau Paris kabupaten Aceh Singkil. Dalam Surat yang yang juga diterima Oleh Berita Xtra tersebut LSM Kompas meminta Aparat Kepolisian dapat menegakkan supermasih Hukum tanpa Tebang Pilih dan Kompas yakin dan Percaya Kapolres Mampu mengusut persoalan-persoalan hukum yang selama ini terkesan di peti-ES kan. dalam Surat itu Kompas mengatakan salah satu Kasus yang selama ini terkesan di Peti ES kan adalah tentang adanya Indikasi pelanggaran Hukum yang dilakukan PT. DAP dengan Potensi Kerugian Daerah dan Negara Puluhan Miliar Rupiah, lantara Pembukaan HGU Perusahaan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu mengurus Izin pemanfaatan kayu(IPK) sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini dishutbun aceh singkil sehingga Daerah dirugikan Miliaran rupiah atas pemanfaatan kayu itu. Koalisi Masyakat Peduli Aceh singkil juga menyebutkan bahwa dinas Kehutanan Aceh Singkil tahun 2010 telah pernah menyurati kepada Pemegang HGU PT. DAP untuk segera mengurus IPK agar tidak menyalahi aturan perundang-undangan namu hal ini diabaikan. selain itu dalam surat yang ditandatangani ketua LSm Kompas M. Ishak. SH, kompas juga menegaskan bahwa apa yang telah di lakukan PT. DAP telah melanggar Permenhut RI No. 58/Menhut-II/2009 tanggal 24 desember 2009 pasal 43 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pidana berdasarkan uu no.41 tahun 1999 jo. uu 19 tahun 2004 apabila melakukan penebangan diluar Izin Peruntukan sebelum memperoleh IPK. berdasarkan hal-hal itulah kompas mendesak kepolisian dapat menindak lanjuti kasu ini, sebab sejak kasus ini mencuat hingga kini belum ada kejelasan terhadap proses yang berjalan. (extrafm)

No comments:

Post a Comment