SINGKIL - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dipecat karena dianggap tidak
disiplin dan melanggar aturan perundang-undangan sebagai abdi negara,
hari ini.
Dua diantara yang dipecat tersebut yaitu tenaga
kesehatan dan lainnya merupakan tenaga pendidik. Menurut keterangan
Bupati Aceh Singkil, Sapriadi, kegiatan ini dilakukan untuk membenahi
tenaga PNS di jajaran Pemerintahan Aceh Singkil yang tidak disiplin.
Mereka, kata dia, juga diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan
pensiunan.
Merujuk kepada SK Bupati Aceh Singkil No :
862/47/2013 tanggal 5 Februari 2012 menyebutkan, pemberhentian salah
satu tenaga pendidik bernama Taswir,terpaksa dilakukan karena terbukti
telah terlibat pelecehan seksual kepada siswanya. Taswir merupakan
salah satu tenaga pengajar di SD Negeri SKPE II Panjaitan Desa Srikayu
Kecamatan Singkohor.
Sementara dua PNS lainya, yaitu Presetya
Karsa selaku staf di Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dan Fauzi
Ruska selaku staf Puskesmas Singkohor, diberhentikan dengan tidak
hormat karena tidak aktif bekerja selama bertahun-tahun. Pemberhentian
tersebut sesuai dengan SK bupati Aceh Singkil No : 862/11/2013 tanggal
14 Januari 2013.
Pemberhentian tersebut dilakukan di ruang
Kepala Badan Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Negara Pegawai Negeri
Sipil yang dipimpin sekretaris BKPP Aceh Singkil, Amri pada Kamis 15
Februari 2013.
(sumber: waspada.co.id)
No comments:
Post a Comment