Saturday, April 13, 2013

Pejabat Pernah Mesum Jadi Kasatpol PP/WH

SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, H Safriadi SH, memutasi dan melantik puluhan pejabat di jajarannya, Senin (11/3), di Gedung Serbaguna Pulau Sarok, Singkil. Sekilas tak ada yang aneh dalam proses mutasi itu. Tapi menjelang prosesi pelantikan bubar, wartawan dikejutkan dengan beredarnya selebaran yang menyoal kebijakan Bupati Safriadi karena dinilai kecolongan melantik seorang pejabat eselon II yang pernah terlibat mesum.

Dalam selebaran itu disebutkan bahwa Bupati Safriadi baru saja melantik Abdullah sebagai Kasatpol PP, WH dan Damkar Aceh Singkil. Padahal yang bersangkutan pernah berbuat mesum dengan seorang perempuan pegawai tenaga bakti.

Selebaran itu, berdasarkan amatan Serambi, ada dua bentuk. Pertama, berisi surat perjanjian perdamaian bermaterai yang ditandatangani Abdullah pada 15 Maret 2010. Dalam naskah perjanjian itu tercantum bahwa Abdullah memberikan uang perdamaian dan kedua pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta tidak akan ada lagi tuntutan dari pihak perempuan itu di kemudian hari.

Kemudian, selebaran kedua berisi Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.826.1/500/2010 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Dalam keputusan yang ditandatangani Wakil Bupati Khazali itu, Abdullah ternyata dibebastugaskan dari jabatannya terhitung 1 April 2010, karena yang bersangkutan berdasarkan surat perjanjian telah mengakui berhubungan intim dengan wanita yang bukan istrinya.

Sebelum muncul selebaran itu, sebetulnya banyak warga yang masih ingat kisah Abdullah yang tiga tahun lalu tertangkap berbuat mesum dengan seorang pegawai tenaga bakti.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi SH, yang dikonfirmasi Serambi seusai pelantikan kemarin, menyatakan segera mempelajari persoalan itu. Bupati sempat tertegun saat membaca isi selebaran itu. “Kita lihat dulu. Kejadianya sudah cukup lama, tiga tahun lalu. Yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Bupati Safriadi.

Sekda Aceh Singkil, HM Yakub KS, saat dihubungi Serambi, Selasa (12/3) mengatakan, sebelum mengangkat seseorang terlebih dulu dilakukan evaluasi. Terhadap Abdullah, sebutnya, pimpinan menilai bahwa sejak kejadian itu, ia menunjukkan sikap baik. Berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya dan ia konsisten dengan apa yang diucapkannya, sehingga ia kini mendapat kepercayaan. “Sebelum diangkat tentulah dievaluasi. Pimpinan menilai dia sudah tobat, tidak mengulangi perbuatanya,” ujar Sekda.

Kendati demikian sebut Sekda, evaluasi terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. “Pimpinan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan dan etika sebagai abdi negara,” ujarnya.

Abdullah yang dimintai konfirmasinya, Selasa (12/3) sore tidak menampik tentang perbuatan asusila yang ia lakukan tiga tahun lalu. Namun, ia berharap apa yang terjadi tiga tahun lalu tidak diungkap kembali sebagai manuver politik untuk menjatuhkannya saat ini.

Abdullah juga sempat meminta Serambi tidak melansir berita itu namun karena selebarannya telah beredar di kalangan wartawan, kasus itu tak bisa ditutup lagi, apalagi ia adalah pejabat publik.

Saat dimintai tanggapannya, Abdullah menyatakan sangat menyesali perbuatannya itu. Abdullah juga mengaku telah bertobat dan terus berusaha memperbaiki diri.

Ia pun meminta dukungan semua pihak agar dapat menjalankan amanah yang dipercayakan Bupati Aceh Singkil kepada dirinya dengan sebaik mungkin. “Saya sudah tobat, saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil karena di masa lalu pernah berbuat kesilapan,” kata Abdullah terbata-bata.
(Sumber: Serambinews.com)

No comments:

Post a Comment