SINGKIL - Bupati Aceh Singkil, H Safriadi SH, memutasi dan melantik
puluhan pejabat di jajarannya, Senin (11/3), di Gedung Serbaguna Pulau
Sarok, Singkil. Sekilas tak ada yang aneh dalam proses mutasi itu. Tapi
menjelang prosesi pelantikan bubar, wartawan dikejutkan dengan
beredarnya selebaran yang menyoal kebijakan Bupati Safriadi karena
dinilai kecolongan melantik seorang pejabat eselon II yang pernah
terlibat mesum.
Dalam selebaran itu disebutkan bahwa Bupati
Safriadi baru saja melantik Abdullah sebagai Kasatpol PP, WH dan Damkar
Aceh Singkil. Padahal yang bersangkutan pernah berbuat mesum dengan
seorang perempuan pegawai tenaga bakti.
Selebaran itu,
berdasarkan amatan Serambi, ada dua bentuk. Pertama, berisi surat
perjanjian perdamaian bermaterai yang ditandatangani Abdullah pada 15
Maret 2010. Dalam naskah perjanjian itu tercantum bahwa Abdullah
memberikan uang perdamaian dan kedua pelaku berjanji tidak akan
mengulangi perbuatannya, serta tidak akan ada lagi tuntutan dari pihak
perempuan itu di kemudian hari.
Kemudian, selebaran kedua
berisi Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor Peg.826.1/500/2010
tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin. Dalam keputusan yang
ditandatangani Wakil Bupati Khazali itu, Abdullah ternyata
dibebastugaskan dari jabatannya terhitung 1 April 2010, karena yang
bersangkutan berdasarkan surat perjanjian telah mengakui berhubungan
intim dengan wanita yang bukan istrinya.
Sebelum muncul
selebaran itu, sebetulnya banyak warga yang masih ingat kisah Abdullah
yang tiga tahun lalu tertangkap berbuat mesum dengan seorang pegawai
tenaga bakti.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi SH, yang
dikonfirmasi Serambi seusai pelantikan kemarin, menyatakan segera
mempelajari persoalan itu. Bupati sempat tertegun saat membaca isi
selebaran itu. “Kita lihat dulu. Kejadianya sudah cukup lama, tiga
tahun lalu. Yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan
perbuatannya,” ujar Bupati Safriadi.
Sekda Aceh Singkil, HM
Yakub KS, saat dihubungi Serambi, Selasa (12/3) mengatakan, sebelum
mengangkat seseorang terlebih dulu dilakukan evaluasi. Terhadap
Abdullah, sebutnya, pimpinan menilai bahwa sejak kejadian itu, ia
menunjukkan sikap baik. Berjanji tidak lagi mengulangi perbuatannya dan
ia konsisten dengan apa yang diucapkannya, sehingga ia kini mendapat
kepercayaan. “Sebelum diangkat tentulah dievaluasi. Pimpinan menilai
dia sudah tobat, tidak mengulangi perbuatanya,” ujar Sekda.
Kendati
demikian sebut Sekda, evaluasi terhadap yang bersangkutan terus
dilakukan. “Pimpinan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi apabila yang
bersangkutan terbukti melanggar aturan dan etika sebagai abdi negara,”
ujarnya.
Abdullah yang dimintai konfirmasinya, Selasa (12/3)
sore tidak menampik tentang perbuatan asusila yang ia lakukan tiga
tahun lalu. Namun, ia berharap apa yang terjadi tiga tahun lalu tidak
diungkap kembali sebagai manuver politik untuk menjatuhkannya saat ini.
Abdullah juga sempat meminta Serambi tidak melansir berita itu
namun karena selebarannya telah beredar di kalangan wartawan, kasus itu
tak bisa ditutup lagi, apalagi ia adalah pejabat publik.
Saat
dimintai tanggapannya, Abdullah menyatakan sangat menyesali
perbuatannya itu. Abdullah juga mengaku telah bertobat dan terus
berusaha memperbaiki diri.
Ia pun meminta dukungan semua pihak
agar dapat menjalankan amanah yang dipercayakan Bupati Aceh Singkil
kepada dirinya dengan sebaik mungkin. “Saya sudah tobat, saya tidak
akan mengulangi lagi perbuatan itu. Saya mohon maaf kepada seluruh
masyarakat Aceh Singkil karena di masa lalu pernah berbuat kesilapan,”
kata Abdullah terbata-bata.
(Sumber: Serambinews.com)
No comments:
Post a Comment