SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pasangan pelaku khalwat, yang ditangkap warga di perkebunan
sawit, Kamis (21/2/2013) sore sekitar pukul 17.00 WIB, diarak keliling
kampung Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil. Sanksi
itu, dijatuhkan para pemangku adat yang menggelar musyawarah sejak pagi.
Kedua pelaku tersebut, Butet (23) berstatus istri Aidil warga setempat.
Sedangkan lelakinya, Saprudin (45), yang lebih kenal dengan panggilan
Buyung berstatus duda.
"Pemangku adat akhirnya sepakat menjatuhkan
sanksi kepada pelaku. Diarak keliling kampung," kata Ishak tokoh pemuda
gosong yang ikut bermusyawarah dengan kaum adat.
Proses arak-arakan, menjadi tontonan ribuan warga. Sumpah serampah pun,
tidak terelakan terutama dari kaum ibu, terutama dialamatkan ke
pasangan khalwat perempuan. Sanksi arak-arakan itu, berlangsung aman
dengan pengaman pemuda setempat.
Tersangka pelaku khalwat itu, ditangkap suaminya bersama warga sedang
berduaan di kebun sawit perusahan Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) Kampung
Baru, Rabu (20/2/2013) sekitar pukul 21.30 WIB malam. "Pelaku tak
dicolek sedikitpun waktu ditangkap. Karena kami sepakat dihukum melalui
sanksi adat," kata warga Gosong.
(serambinews.com)
No comments:
Post a Comment